Sebesar Rp 14 Milyar Kerugian Negara, Kejati Aceh Tangkap Tiga Pelaku Korupsi
Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Kamis 2-4-2026 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021-2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Tersangka yang ditahan adalah S, CP, dan RH, yang merupakan pejabat di BPSDM Aceh.
Dikatakan, penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa para tersangka melakukan penyaluran beasiswa fiktif dan penagihan biaya kuliah tidak sesuai dengan perjanjian. “Tersangka diduga melakukan penyelewengan dana beasiswa sebesar Rp26 miliar, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp14 miliar,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Informasi Publik Kejati Aceh.
Penahanan ini merupakan hasil kerja sama antara Kejati Aceh dan Tim Penyidik dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara ini sebesar Rp1,8 miliar. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan uang negara yang hilang,” tegasnya.