Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Media Kabar Suara Rakyat Media Kabar Suara Rakyat

Menghadirkan Fakta yang Akurat dan Mencerahkan Rakyat

Media Kabar Suara Rakyat Media Kabar Suara Rakyat

Menghadirkan Fakta yang Akurat dan Mencerahkan Rakyat

  • Beranda
  • Berita Video
  • Bisnis
  • Bisnis
  • Budaya
  • Budaya
  • Disclaimer
  • Disclaimer
  • Disclaimer
  • Homepage
  • Hubungi Kami
  • Hubungi Kami
  • Hukum&Kriminal
  • Indeks
  • Info Iklan
  • Info Iklan
  • Ketentuan dan Kebijakan Privacy
  • Kode Etik
  • Login
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang
  • Tentang Kibaran
  • Tentang Kibaran
  • Trending
  • Beranda
  • Berita Video
  • Bisnis
  • Bisnis
  • Budaya
  • Budaya
  • Disclaimer
  • Disclaimer
  • Disclaimer
  • Homepage
  • Hubungi Kami
  • Hubungi Kami
  • Hukum&Kriminal
  • Indeks
  • Info Iklan
  • Info Iklan
  • Ketentuan dan Kebijakan Privacy
  • Kode Etik
  • Login
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang
  • Tentang Kibaran
  • Tentang Kibaran
  • Trending
Subscribe
Close

Search

Aceh timur

Pemerhati Sosial Apresiasi Kepada Ketua DPRA Aceh Untuk Cabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang JKA.

By lismanita
April 27, 2026 2 Min Read
0

Idi Rayeuk ( Aceh dalam berita )  Rabu 27-4-2036  Pemerhati Sosial Dedi Saputra SH mengapresiasi ketua DPR-Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga berserta seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas langkah serta menyepakati usulan pencabutan peraturan gubernur No 2 tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan dengan Qanun JKA (peraturan daerah) serta merugikan masyarakat Aceh.

“Keputusan Pergub cabut, karena melanggar ketentuan UUPA (UU Pemerintah Aceh) dan Qanun, nanti suratnya saya kasih,” kata Ketua DPRA, Zulfadhli atau Abang Samalanga di Banda Aceh,

Pernyataan itu disampaikan Abang Samalanga usai melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Gedung Serbaguna DPRA, di Banda Aceh.

Untuk diketahui, Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian penerima program JKA yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Di mana, pemerintah telah mengeluarkan tiga desil atau kelompok masyarakat kategori sejahtera (desil 8-10) dari tanggungan jaminan kesehatan Aceh tersebut.

Sebagai informasi, selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi satu sampai lima (miskin) ditanggung pembiayaan lewat BPJS atau dari APBN dalam program JKN (PBI-JK).

Kemudian, untuk desil enam hingga sepuluh langsung ditanggung pembiayaan oleh pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali TNI/Polri dan ASN.

Namun, dengan kebijakan terbaru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, maka pemerintah Aceh hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil enam dan tujuh (kategori menengah) saja.

Sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera tersebut (desil 8-10) dikeluarkan dari penerima bantuan jaminan kesehatan Aceh itu, artinya tidak lagi ditanggung JKA.

Rencana penerapan Pergub tersebut kemudian memicu polemik di masyarakat Aceh, hingga DPRA melaksanakan RDPU tersebut.

Abang Samalanga menyatakan, persoalan pembatasan penerima JKA ini bukan lagi sekedar masalah teknis, melainkan masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan.

Ia menjelaskan, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, telah menjamin bahwa JKA sebagai hak dasar masyarakat Aceh, dan Qanun RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) 2023-2029 juga mengarahkan cakupan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh.

Namun, lanjut dia, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum dapat dipastikan validitasnya.

“Ketika Qanun menjamin dan RPJMA memperluas, tetapi Pergub membatasi, maka ini merupakan penyimpangan norma sekaligus ketidaksinkronan kebijakan daerah,” ujarnya.

Abang Samalanga menegaskan, Pergub tidak berwenang membatasi hak yang telah dijamin dalam Qanun. Karena itu, ia menilai peraturan tersebut lahir akibat kesalahan administratif dan teknis yang berdampak pada hilangnya akses layanan kesehatan masyarakat.

Karena itu, DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut. Maka, keputusan yang dihasilkan dalam forum ini atas dasar kepatuhan hukum dan perlindungan hak rakyat Aceh.

“Jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,”pungkas Abang Samalanga.

Kepada media ini Rabu (29/4/2026) Dedi mengucapkan apresiasi terhadap ketua DPRA Aceh dan seluruh anggota DPRA yang telah membantu masyarakat Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).pungkas Dedi Saputra SH yang juga ketua umum DPP Organisasi Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI).

Author

lismanita

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemerhati Sosial Apresiasi Kepada Ketua DPRA Aceh Untuk Cabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang JKA.

Next

WAGUB ACEH AJAK PERKUAT SINERGI DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PADA HARI JADI KE-27 ACEH SINGKIL

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Menahan Haru di Sisi Raisa, Sentuhan Kepedulian Ketua TP PKK Aceh Besar Menguatkan Pejuang Kecil
  • Rita Mayasari Perkuat Gerakan Cegah Stunting di Aceh Besar Lewat Saweu Gampong
  • Kak Na Sumbang 3 Canting Batik Cap dan 1 Mesin Tenun untuk Perajin Binaan Dekranasda Aceh Besar
  • *BSI Siap Integrasikan UMKM Garap Potensi Halal Indonesia*
  • Ketua TP PKK Aceh Besar Apresiasi Pemprov Gelar Pasar Murah di Peukan Bada

Recent Comments

  1. Bazir Irma mengenai Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul
  2. Panji Agira mengenai Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul
  3. Wawan Kurnia mengenai Foto: Upaya Digitalisasi Angkutan Umum di Bandung
  4. Yah mengenai Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul
  5. Kasman mengenai Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • Maret 2019

Categories

  • Abdya
  • Aceh
  • Aceh
  • Aceh besar
  • Aceh timur
  • Advertorial
  • Agama
  • Banda Aceh
  • Bank Aceh
  • Berita
  • BPKA
  • BSI
  • BSI Aceh
  • Collection
  • Daerah
  • Dinas syariat islam
  • Dinsos Aceh
  • DPRA
  • DRKD ACEH
  • Ekbis
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Foto
  • Headline
  • Hukrim
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kodam IM
  • Kominsa
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementarial
  • Pemerintah
  • Pemerintah Aceh
  • Pemeritah Aceh Besar
  • Pemeritah Aceh Timur
  • Pemko Banda Aceh
  • Pendidikan
  • Pengairan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Politik
  • polri
  • Siglie
  • Sosial
  • Tni-Polri
  • Uncategorized
  • Video
  • Wali Nanggroe Aceh
Copyright 2026 — Media Kabar Suara Rakyat. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme