Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun. “Proses hukumnya masih berjalan,” kata Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, di Banda Aceh, Senin (11 Mei 2026).

 

“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” kata Fadjri.

 

Disebutkan, J yang tercatat sebagai warga Bireuen tersebut, memfitnah Sekda Nasir melalui tayangan video pada platform media sosial dengan akun TikTok dan akun Facebook, Januari lalu. Ia memfitnah Sekda Nasir menggelapkan uang bantuan bencana Rp 132 Miliar.

 

Tuduhan itu menyebar ke jagat maya dan viral. “Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpad dasar hukum maupun bukti yang sah,” kata Fadjri. Karena itu, kasus ini bergulir ke penegak hukum.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J memposting pengakuan bersalah telah menuduh Sekda Nasir, kemarin. “Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” kata J dalam videonya.

 

Sekda Nasir, kata Fadjri, belum merespon permintaan maaf J. Fadjri memastikan, Sekda Nasir tidak anti kritik. “Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” katanya.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menahan Haru di Sisi Raisa, Sentuhan Kepedulian Ketua TP PKK Aceh Besar Menguatkan Pejuang Kecil
Kak Na Sumbang 3 Canting Batik Cap dan 1 Mesin Tenun untuk Perajin Binaan Dekranasda Aceh Besar
*BSI Siap Integrasikan UMKM Garap Potensi Halal Indonesia*
Ketua TP PKK Aceh Besar Apresiasi Pemprov Gelar Pasar Murah di Peukan Bada
Wagub Aceh Perkuat Koordinasi dengan Kemendagri dan Satgas PRR untuk Penguatan Fiskal Daerah serta Percepatan Pemulihan Aceh
Kak Na Sumbang 3 Canting Batik Cap dan 1 Mesin Tenun untuk Perajin Binaan Dekranasda Aceh Besar
Kak Na Sumbang 3 Canting Batik Cap dan 1 Mesin Tenun untuk Perajin Binaan Dekranasda Aceh Besar
Kak Na: Pasar Murah Menjaga Stabilitas Harga dan Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:40

Menahan Haru di Sisi Raisa, Sentuhan Kepedulian Ketua TP PKK Aceh Besar Menguatkan Pejuang Kecil

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33

Kak Na Sumbang 3 Canting Batik Cap dan 1 Mesin Tenun untuk Perajin Binaan Dekranasda Aceh Besar

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33

*BSI Siap Integrasikan UMKM Garap Potensi Halal Indonesia*

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:29

Ketua TP PKK Aceh Besar Apresiasi Pemprov Gelar Pasar Murah di Peukan Bada

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:25

Wagub Aceh Perkuat Koordinasi dengan Kemendagri dan Satgas PRR untuk Penguatan Fiskal Daerah serta Percepatan Pemulihan Aceh

Berita Terbaru