Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Media Kabar Suara Rakyat Media Kabar Suara Rakyat

Menghadirkan Fakta yang Akurat dan Mencerahkan Rakyat

Media Kabar Suara Rakyat Media Kabar Suara Rakyat

Menghadirkan Fakta yang Akurat dan Mencerahkan Rakyat

  • Beranda
  • Berita Video
  • Bisnis
  • Bisnis
  • Budaya
  • Budaya
  • Disclaimer
  • Disclaimer
  • Disclaimer
  • Homepage
  • Hubungi Kami
  • Hubungi Kami
  • Hukum&Kriminal
  • Indeks
  • Info Iklan
  • Info Iklan
  • Ketentuan dan Kebijakan Privacy
  • Kode Etik
  • Login
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang
  • Tentang Kibaran
  • Tentang Kibaran
  • Trending
  • Beranda
  • Berita Video
  • Bisnis
  • Bisnis
  • Budaya
  • Budaya
  • Disclaimer
  • Disclaimer
  • Disclaimer
  • Homepage
  • Hubungi Kami
  • Hubungi Kami
  • Hukum&Kriminal
  • Indeks
  • Info Iklan
  • Info Iklan
  • Ketentuan dan Kebijakan Privacy
  • Kode Etik
  • Login
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang
  • Tentang Kibaran
  • Tentang Kibaran
  • Trending
Subscribe
Close

Search

Aceh timur

Empat Organisasi Wartawan Kecam Pernyataan Kadis Pendidikan Aceh Diduga Tidak Memahami UU Pers.

By lismanita
Mei 21, 2026 2 Min Read
0

Aceh Timur ( Aceh dalam berita ) Kamis 21-5-2026 Dunia pers Aceh berada dalam status darurat kebebasan pers. Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin, S.Pd., MSP. diduga secara sepihak melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah bagi rumah sekolah yang saat ini sedang melaksanakan pembangunan rehab rekon Pasca banjir,ujar kadis pendidikan Aceh dalam unggahan video FB.

Dalam Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, yang meminta kepala sekolah menolak wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya itu dengan cepat menyebar luas di media sosial dan grup percakapan jurnalis. Dalam video tersebut, Murthalamuddin secara tegas meminta seluruh kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh agar tidak melayani wartawan maupun oknum LSM yang dianggap “mengganggu” pekerjaan sekolah

Kebijakan tanpa dasar hukum tersebut memantik kecaman keras insan pers dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap Undang-Undang Pers.

Ketua Umum DPP Organisasi Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI) Dedi Saputra,S.H, menegaskan, tindakan melarang wartawan masuk dan melakukan peliputan bukan hanya pelanggaran etika pemerintahan, melainkan perbuatan pidana yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan salah prosedur. Ini pelanggaran hukum. Jika benar wartawan dihalangi meliput, maka Kepala Dinas Pendidikan Aceh berpotensi dijerat pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers,”ujar Dedi.Jumat (22/5/2026).

UU Pers sendiri tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat mutlak seseorang dapat disebut wartawan. UKW hanya merupakan instrumen peningkatan kompetensi, bukan alat untuk menentukan sah atau tidaknya profesi jurnalistik seseorang.

“Pahami dulu tentang UU pers jangan asbun ya pak kadis.pungkas Dedi

Sementara itu Hendrika Saputra ketua jajaran wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, mengatakan tidak ada satu pun alasan administratif, teknis, atau birokratis yang dapat membenarkan penutupan akses terhadap pers. Apalagi, Dinas pendidikan merupakan lembaga publik yang seluruh operasionalnya dibiayai dari APBN (Pemerintah Pusat), APBA (Pemerintah Aceh), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Melarang pers sama artinya dengan menutup akses publik terhadap informasi. Ini adalah tindakan anti-demokrasi dan bentuk perlawanan terhadap prinsip transparansi pemerintahan,.ujar Hendrik

Sementara itu ketua Ikatan Wartawan Online (Iwo) Aceh Timur Zainal Abidin,sikap kepala dinas pendidikan provinsi Aceh mencerminkan kegagalan memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. Jika dibiarkan, tindakan ini berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi instansi pemerintah lain di Aceh Timur.

Ia menegaskan, pejabat publik yang tidak sejalan dengan pemberitaan media seharusnya menempuh jalur hukum yang sah, yakni hak jawab atau klarifikasi, bukan melakukan pembungkaman secara sepihak.

“Menutup pintu kantor bagi wartawan adalah simbol ketakutan terhadap akuntabilitas. Negara tidak boleh kalah oleh pejabat yang alergi terhadap pengawasan,” ujarnya.

Jika ada oknum wartawan ataupun LSM yang dianggap meresahkan ataupun ada indikasi memeras laporkan saja jangan di pukul rata semua untuk wartawan dan LSM.ujar Zainal.

Sementara Iwan Saputra ketua gabungan wartawan Indonesia (GWI) Aceh Timur juga mengatakan sikap agar kadis pendidikan Aceh segera mengklarifikasi pernyataan tersebut yang diduga telah membatasi gerak wartawan.

Kita meminta kepada gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem agar menegur kadis pendidikan tersebut.pungkasnya.

Author

lismanita

Follow Me
Other Articles
Previous

Kodim 0108/Agara Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda di Desa Kumbang Jaya, Aceh Tenggara

Next

Empat Organisasi Wartawan Kecam Pernyataan Kadis Pendidikan Aceh Diduga Tidak Memahami UU Pers.

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Menahan Haru di Sisi Raisa, Sentuhan Kepedulian Ketua TP PKK Aceh Besar Menguatkan Pejuang Kecil
  • Rita Mayasari Perkuat Gerakan Cegah Stunting di Aceh Besar Lewat Saweu Gampong
  • Kak Na Sumbang 3 Canting Batik Cap dan 1 Mesin Tenun untuk Perajin Binaan Dekranasda Aceh Besar
  • *BSI Siap Integrasikan UMKM Garap Potensi Halal Indonesia*
  • Ketua TP PKK Aceh Besar Apresiasi Pemprov Gelar Pasar Murah di Peukan Bada

Recent Comments

  1. Bazir Irma mengenai Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul
  2. Panji Agira mengenai Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul
  3. Wawan Kurnia mengenai Foto: Upaya Digitalisasi Angkutan Umum di Bandung
  4. Yah mengenai Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul
  5. Kasman mengenai Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • Maret 2019

Categories

  • Abdya
  • Aceh
  • Aceh
  • Aceh besar
  • Aceh timur
  • Advertorial
  • Agama
  • Banda Aceh
  • Bank Aceh
  • Berita
  • BPKA
  • BSI
  • BSI Aceh
  • Collection
  • Daerah
  • Dinas syariat islam
  • Dinsos Aceh
  • DPRA
  • DRKD ACEH
  • Ekbis
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Foto
  • Headline
  • Hukrim
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kodam IM
  • Kominsa
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementarial
  • Pemerintah
  • Pemerintah Aceh
  • Pemeritah Aceh Besar
  • Pemeritah Aceh Timur
  • Pemko Banda Aceh
  • Pendidikan
  • Pengairan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Politik
  • polri
  • Siglie
  • Sosial
  • Tni-Polri
  • Uncategorized
  • Video
  • Wali Nanggroe Aceh
Copyright 2026 — Media Kabar Suara Rakyat. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme