Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K.

Banda Aceh – Polda Aceh menyampaikan penjelasan terkait kasus pencurian satu unit mesin gilingan kopi gelondong di Kabupaten Aceh Tengah yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Seluruh rangkaian peristiwa tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah memperoleh putusan pengadilan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, di pekarangan rumah milik Rosmalinda (36), seorang PNS, warga Kecamatan Wihni Bakong, Kabupaten Aceh Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mesin gilingan kopi gelondong milik korban diduga dicuri oleh FR (17), mantan pelajar, warga Kecamatan Silih Nara, bersama seorang rekannya bernama Ardika yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, mesin tersebut dijual oleh FR kepada RN (41), warga Kecamatan Bebesen, dengan harga Rp1.800.000, Uang hasil penjualan digunakan oleh FR untuk bepergian ke Kota Lhokseumawe,” jelas Kabid Humas.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat FR hendak kembali ke rumahnya di Kecamatan Silih Nara dan melintas di wilayah Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, korban dihentikan oleh empat orang, masing-masing SM(22), MA (22), Mld (20), dan AH (22).

Korban diduga diikat menggunakan tali dan mengalami pemukulan secara bersama-sama.

Korban kemudian dibawa ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies, dan kembali mengalami penganiayaan, sebelum akhirnya dibawa ke Kampung Wih Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, dan kembali dipukul.

Saat korban berteriak meminta pertolongan, warga setempat datang mengamankan korban dan membawanya ke Polsek Silih Nara, selanjutnya di limpahkan ke Polres Aceh Tengah.

READ  Polda Aceh Tindak TegasTambang Emas Ilegal di Geumpang demi Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut, luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet di bagian dada belakang.

“Atas peristiwa ini, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah,” ujar Kombes Pol Joko.

Polres Aceh Tengah telah memfasilitasi upaya mediasi sebanyak dua kali, masing-masing pada 5 dan 8 September 2025.

Namun, karena tidak tercapai kesepakatan damai, perkara dilanjutkan ke proses hukum.

Untuk perkara pencurian, berkas perkara tersangka FR dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Agustus 2025 dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti pada 29 Agustus 2025.

Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pengadilan Negeri Takengon melalui Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN TKN menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan terhadap anak dengan tersangka SM, dkk diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN tanggal 4 Februari 2026, para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Aceh Tengah.

“Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” tutup Kabid Humas.(**)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel kabarsuararakyat.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kebahagiaan Maimunah Terwujud Lewat Rumah Layak Huni dari Polres Aceh Tengah
Ketua PSI Aceh Temui Kapolda, Bahas Ekonomi Rakyat hingga Kolaborasi Bangun Aceh
Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Polri ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Polri ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 36 Paket Sabu Siap Edar
Sambut Ramadhan 1447 H, Kapolda Aceh Salurkan 50 Ton Kurma untuk Personel Polri dan Masyarakat
Delegasi PBB UNDSS Kunjungan Kerja ke Polda Aceh, Bahas Isu Keamanan dan Penanganan Pengungsi
Delegasi PBB UNDSS Kunjungan Kerja ke Polda Aceh, Bahas Isu Keamanan dan Penanganan Pengungsi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:13 WIB

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kebahagiaan Maimunah Terwujud Lewat Rumah Layak Huni dari Polres Aceh Tengah

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:34 WIB

Ketua PSI Aceh Temui Kapolda, Bahas Ekonomi Rakyat hingga Kolaborasi Bangun Aceh

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:54 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Polri ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:54 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Polri ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:52 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 36 Paket Sabu Siap Edar

Berita Terbaru

Kak Na sampaikan duka & takziah ke rumah Abu Doto Zaini Abdullah di Aceh Besar. Semangat juang beliau dari masa konflik hingga Gubernur jadi teladan generasi muda Aceh, Selasa 16/06/2026.

Pemerintah Aceh

Kak Na: Abu Doto adalah Senior dan Tauladan Kita Semua

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:52 WIB

Pawai 1 Muharram 1448 H di Banda Aceh dimeriahkan 48 kontingen dengan kreasi Islami.

Pemerintah Aceh

Pawai 1 Muharram, Kak Na Selfie dengan Unta SD Islam Al-Azhar Kairo

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:46 WIB

Dekranasda Aceh apresiasi BI yang angkat tema Aceh di KKI 2026 Jakarta Agustus nanti. Momentum ini jadi panggung promosi UMKM & wastra Aceh untuk bangkit pascabencana, Senin 15/06/2026.

Pemerintah Aceh

KKI 2026 Bernuansa Aceh, Kak Na Apresiasi Bank Indonesia

Senin, 15 Jun 2026 - 17:35 WIB