7 Pelaku Pesta Miras dan Pesta Seks di Aceh Besar Dicambuk

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pesta Miras/khamar dan pesta seks menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Pelaku pesta Miras/khamar dan pesta seks menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Aceh Besar – Sebanyak tujuh pelaku pesta minuman keras (khamar) dan pesta seks di Kabupaten Aceh Besar menjalani eksekusi uqubat cambuk setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026).

Para terhukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, serta sebagian lainnya juga terbukti melakukan jarimah zina. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 33/JN/2025/MS-JTH.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim, tindak pidana jinayat tersebut terjadi di salah satu rumah di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada 21 September 2025. Ketujuh pelaku diamankan oleh masyarakat setempat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Farhan AP, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Besar Rusdi SSos MSi, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum.

Pada kesempatan itu, Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menegaskan, penegakan Qanun Jinayat merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah syariat Islam di Aceh Besar. “Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Qanun Jinayat,” ujarnya.

Menurutnya, eksekusi cambuk tersebut dilakukan tidak semata-mata hanya sebatas pemberian hukuman, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat Islam.
“Pemerintah Aceh Besar kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan Qanun Jinayat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat di Aceh,” sebutnya.

READ  Bupati Aceh Besar Pimpin Gelar Apel Bersama Satpol PP dan WH

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan, termasuk pengawasan kesehatan oleh tim medis,” kata Muhajir.

Muhajir juga menegaskan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan Qanun Jinayat di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat. Penegakan hukum ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan dan nilai-nilai syariat Islam,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel kabarsuararakyat.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aceh Besar Dukung Implementasi Program Indonesia Blue Coast
Aceh Besar Dukung Implementasi Program Indonesia Blue Coast
Bupati Aceh Besar Tinjau Seleksi Guru Beut Bak Sikula
Bupati Aceh Besar Pimpin Gelar Apel Bersama Satpol PP dan WH
Bupati Aceh Besar Pimpin Gelar Apel Bersama Satpol PP dan WH
Camat Darul Imarah Terima 610 Mahasiswa KKN Unaya 2026.
Camat Darul Imarah Terima 610 Mahasiswa KKN Unaya 2026.
Pemkab Aceh Besar Lantik 2.378 PPPK Paruh Waktu, Bupati Muharram Idris: Perkuat Layanan Publik hingga Gampong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:49 WIB

Aceh Besar Dukung Implementasi Program Indonesia Blue Coast

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:49 WIB

Aceh Besar Dukung Implementasi Program Indonesia Blue Coast

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:03 WIB

7 Pelaku Pesta Miras dan Pesta Seks di Aceh Besar Dicambuk

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:57 WIB

Bupati Aceh Besar Tinjau Seleksi Guru Beut Bak Sikula

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:58 WIB

Bupati Aceh Besar Pimpin Gelar Apel Bersama Satpol PP dan WH

Berita Terbaru

Kak Na sampaikan duka & takziah ke rumah Abu Doto Zaini Abdullah di Aceh Besar. Semangat juang beliau dari masa konflik hingga Gubernur jadi teladan generasi muda Aceh, Selasa 16/06/2026.

Pemerintah Aceh

Kak Na: Abu Doto adalah Senior dan Tauladan Kita Semua

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:52 WIB

Pawai 1 Muharram 1448 H di Banda Aceh dimeriahkan 48 kontingen dengan kreasi Islami.

Pemerintah Aceh

Pawai 1 Muharram, Kak Na Selfie dengan Unta SD Islam Al-Azhar Kairo

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:46 WIB

Dekranasda Aceh apresiasi BI yang angkat tema Aceh di KKI 2026 Jakarta Agustus nanti. Momentum ini jadi panggung promosi UMKM & wastra Aceh untuk bangkit pascabencana, Senin 15/06/2026.

Pemerintah Aceh

KKI 2026 Bernuansa Aceh, Kak Na Apresiasi Bank Indonesia

Senin, 15 Jun 2026 - 17:35 WIB