Home / BPKA / News

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berdampak Signifikan, Ribuan Kendaraan Kembali Aktif

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyebutkan bahwa tingginya antusiasme masyarakat disebabkan oleh kebijakan pemutihan yang memberikan keringanan nyata,rabu (21/01/2026)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyebutkan bahwa tingginya antusiasme masyarakat disebabkan oleh kebijakan pemutihan yang memberikan keringanan nyata,rabu (21/01/2026)

Banda Aceh – Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2025, telah memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Hingga saat ini, sebanyak 56.894 unit kendaraan bermotor yang sebelumnya menunggak pajak telah kembali aktif dan membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyebutkan bahwa tingginya antusiasme masyarakat disebabkan oleh kebijakan pemutihan yang memberikan keringanan nyata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam program tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dihapus.

“Ini menjadi dorongan besar bagi masyarakat untuk kembali taat pajak, karena beban tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun dihapus seluruhnya,” kata Reza, Rabu (21/01/2026), di Banda Aceh.

Reza menjelaskan bahwa untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir bandang di 18 kabupaten/kota, Gubernur Aceh memperpanjang masa pemutihan hingga 30 April 2026.

Ia mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan kebijakan tersebut agar segera membayar pajak kendaraan bermotor dalam masa perpanjangan ini.

Berdasarkan data BPKA, daerah dengan jumlah pengaktifan kendaraan terbanyak adalah Kota Banda Aceh (8.426 unit), disusul Aceh Besar (7.256 unit) dan Bireuen (5.692 unit).

Reza menambahkan, kebijakan pemutihan total tunggakan pajak kendaraan bermotor baru pertama kali diterapkan di Aceh.

Setelah masa perpanjangan berakhir pada akhir April 2026, wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali kendaraannya wajib melunasi seluruh tunggakan pajak beserta pajak tahun berjalan.

Dari total kendaraan yang kembali aktif, nilai keringanan pajak yang diberikan pemerintah mencapai Rp29,821 miliar, sementara penerimaan pajak tahun berjalan yang masuk ke kas daerah sebesar Rp21,259 miliar.

READ  Serahkan Laporan Keuangan 2025, Wagub Fadhlullah Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Dari jumlah tersebut, 39,7 persen dibagikan kepada kabupaten/kota untuk mendukung pembangunan daerah.

“Dana bagi hasil pajak ini digunakan untuk rehabilitasi jalan, pembangunan jalan dan jembatan, serta perbaikan infrastruktur yang rusak atau terputus,” pungkas Reza.(**)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel kabarsuararakyat.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Legalitas Jelas, PW IWO Aceh Bantah Klaim Ketua yang Beredar di Sejumlah Pemberitaan
Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Kemiskinan
Ketua DPW PSI Aceh Silaturahmi ke Abiya Jeunib, Bahas Program untuk Duafa dan Anak Yatim
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kebahagiaan Maimunah Terwujud Lewat Rumah Layak Huni dari Polres Aceh Tengah
Ketua PSI Aceh Temui Kapolda, Bahas Ekonomi Rakyat hingga Kolaborasi Bangun Aceh
Ratusan Warga hingga Eks Kombatan GAM Jemput Ketua PSI Aceh T Rival Amiruddin, Konvoi Keliling Banda Aceh
Kaesang Pilih Putra Daerah, T Rival Amiruddin Nahkodai PSI Aceh
Menahan Haru di Sisi Raisa, Sentuhan Kepedulian Ketua TP PKK Aceh Besar Menguatkan Pejuang Kecil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:32 WIB

Legalitas Jelas, PW IWO Aceh Bantah Klaim Ketua yang Beredar di Sejumlah Pemberitaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Kemiskinan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua DPW PSI Aceh Silaturahmi ke Abiya Jeunib, Bahas Program untuk Duafa dan Anak Yatim

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:13 WIB

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kebahagiaan Maimunah Terwujud Lewat Rumah Layak Huni dari Polres Aceh Tengah

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:34 WIB

Ketua PSI Aceh Temui Kapolda, Bahas Ekonomi Rakyat hingga Kolaborasi Bangun Aceh

Berita Terbaru