Wagub Aceh Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pidie Jaya, Dipicu Soal Kewenangan

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang belakangan mencuat ke publik. Mediasi tersebut dilakukan atas arahan Menteri Dalam Negeri dan dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis, 2 April 2026.

 

Langkah mediasi ini diambil menyusul adanya ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan, upaya mediasi ini merupakan langkah Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya. Menurutnya, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.

 

Ia juga menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Dalam Negeri agar kedua belah pihak dapat dipertemukan dan mencari solusi bersama secara musyawarah.

 

“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fadhlullah.

 

Melalui forum mediasi tersebut, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya dapat mencapai kesepahaman, sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

 

Perselisihan dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati, Hasan Basri, yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.

READ  ‎Wagub Aceh Buka Puasa Bersama Korban Bencana di Huntara Pidie Jaya

 

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

Selain itu, Wabup menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya, serta kepada partai politik pengusung yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024. []

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel kabarsuararakyat.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngopi Kebangsaan KAL Lemhannas Aceh Tegaskan Sinergitas Lintas Sektor demi Percepatan Rekonstruksi Aceh
Warisan Malahayati, Aceh Didorong Melahirkan Pemimpin Bahari dari Putra Daerah
Tak Terima Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda M. Nasir Bakal Tempuh Langkah Hukum
Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Pencurian Kabel PLN, Dua Pelaku Diamankan
SEKDA ACEH DORONG PERCEPATAN REHABILITASI LAHAN PERTANIAN
Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, Apresiasi Semangat Peserta Meski Diguyur Hujan
Wali Kota dan Pimpinan DPRK Lepas Bebek Bersama pada Semarak Kemerdekaan Bersama Daniel A Wahab di Krueng Lampaseh
Skuad DPRK Banda Aceh Runner Up Turnamen Trofeo Corner Arena
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:23 WIB

Ngopi Kebangsaan KAL Lemhannas Aceh Tegaskan Sinergitas Lintas Sektor demi Percepatan Rekonstruksi Aceh

Jumat, 11 September 2026 - 16:57 WIB

Warisan Malahayati, Aceh Didorong Melahirkan Pemimpin Bahari dari Putra Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 19:19 WIB

Tak Terima Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda M. Nasir Bakal Tempuh Langkah Hukum

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Pencurian Kabel PLN, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:01 WIB

SEKDA ACEH DORONG PERCEPATAN REHABILITASI LAHAN PERTANIAN

Berita Terbaru