Seluler Sekda Hingga Jubir Disebar, Nurlis: Itu Doxing, Tujuannya Intimidasi

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Flyer berlogo Pemerintah Aceh berjudul Pengumuman mengenai diberlakukannya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Bahkan dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler sebagai tempat pengaduan mengenai kendala pelayanan BPJS.

 

Tidak tanggung-tanggung, nomor telepon yang dicantumkan adalah atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M Syakir, Kadis Kesehatan Aceh Ferdiyus, serta Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr Nurlis Effendi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Nurlis, flyer itu adalah perbuatan orang tak bertanggungjawab. “Itu doxing, hoax, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,” kata Nurlis. “Untuk pelayanan kendala JKA, Pemerintah Aceh sudah menyiapkan petugas di seluruh rumah sakit pemerintah.”

 

Nurlis tak mengetahui motiv penyebar hoax tersebut. “Entah apa maksudnya. Pastinya dalam beberapa hari ini, ramai pesan whatsapp tak dikenal yang menghubungi saya. Termasuk menanyakan posisi saya, dan bicara soal kendala BPJS,” katanya.

 

Nurlis menambahkan, beberapa pesan whatsapp yang masuk isinya mirip-mirip. “Hanya diedit saja sedikit. Jadi konten untuk whatsapp telah disiapkan oleh operatornya, dan kemudian beberapa orang mengirimnya ke seluler saya,” kata Nurlis lagi.

 

Dalam keterangannya, Nurlis menyampaikan bahwa menyebarkan nomor seluler tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya merupakan tindakan ilegal dan dapat dijerat dengan sanksi pidana. “Nomor telepon masuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh hukum,” katanya.

 

Ia mencontohkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), pada Pasal 67 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi yang bukan miliknya dikenai sanski pidana penjara 4 tahun dan denda sampai Rp 5 miliar. “Kalau UU ITE lebih berat lagi hukumannya, mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” katanya.

READ  Wali Kota Banda Aceh Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran dan Serahkan Bantuan untuk Warga Jeulingke

 

Nurlis menjelaskan bahwa membocorkan data pribadi seseorang itu termasuk tindakan berbahaya. “Selain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan. Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,” kata Nurlis.[]

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel kabarsuararakyat.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kampung Bahgie Bertona Apresiasi Polsek Bandar Tertibkan Knalpot Brong
Legalitas Jelas, PW IWO Aceh Bantah Klaim Ketua yang Beredar di Sejumlah Pemberitaan
WAGUB ACEH APRESIASI DEDIKASI TIM PPHD, PELAYANAN JAMAAH HAJI ACEH BERJALAN BAIK
Puitika Kopi, Ayo Ngopi Kita Bercerita
Peresmian Dua Bendungan Aceh, Gubernur Mualem Berterimakasih pada Presiden Prabowo
Ketua Harian Dekranas Beri Semangat “Aceh Bangkit” Saat Kunjungi Stand Dekranasda Aceh
Sekda Aceh Hadiri Peresmian Bendungan Rukoh oleh Presiden Prabowo, Tonggak Baru Ketahanan Pangan Aceh
Ketua TP PKK Aceh Hadiri Pembukaan HKG PKK Nasional ke-54 dan HUT Dekranas ke-46
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:42 WIB

Pemerintah Kampung Bahgie Bertona Apresiasi Polsek Bandar Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:32 WIB

Legalitas Jelas, PW IWO Aceh Bantah Klaim Ketua yang Beredar di Sejumlah Pemberitaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:36 WIB

WAGUB ACEH APRESIASI DEDIKASI TIM PPHD, PELAYANAN JAMAAH HAJI ACEH BERJALAN BAIK

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:08 WIB

Puitika Kopi, Ayo Ngopi Kita Bercerita

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:47 WIB

Peresmian Dua Bendungan Aceh, Gubernur Mualem Berterimakasih pada Presiden Prabowo

Berita Terbaru