Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (19/8/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Ketiga tersangka masing-masing berinisial EE (36), RH (38), dan A (26).
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara hasil penyidikan selesai diteliti dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Julpandi.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/02/VI/2026/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026 dan ditangani berdasarkan Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses pelimpahan tahap II berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Bener Meriah Nomor B/562/VIII/Res.1.8./2026/Reserse tertanggal 19 Agustus 2026.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Iptu Julpandi menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka maupun keluarganya,” pungkasnya.(*)









