TAPAKTUAN – Transparansi tata kelola di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan kembali mendapat sorotan tajam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses rekrutmen tenaga kerja kontrak di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tersebut diduga dilakukan secara tertutup dan minim informasi, hingga memicu gelombang kritik dari elemen masyarakat.
Sistem seleksi yang diduga tak transparan ini dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus menandai rapuhnya tata kelola birokrasi di instansi kesehatan daerah tersebut.
Koordinator Aliansi Masyarakat Aceh Selatan, Ikhsan, menyayangkan sikap manajemen RSUDYA yang terkesan menutup rapat akses informasi terkait penerimaan pegawai baru.
Hingga saat ini, tak ada rincian formasi, kualifikasi, mekanisme seleksi, maupun pengumuman hasil akhir yang dibuka di papan informasi atau situs resmi rumah sakit.
“Rumah sakit ini dibangun dan dibiayai pakai uang rakyat. Sudah sepatutnya publik mendapat kesempatan yang sama,” kata Ikhsan dalam keterangan resminya, Minggu, 26 Juli 2026.
Ikhsan menilai, pola seleksi ‘di balik layar’ ini memicu spekulasi liar di tengah warga bahwa rekrutmen tidak berbasis kompetensi, melainkan disinyalir menjadi jalur belakang bagi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada kepemimpinan Direktur RSUDYA Tapaktuan, dr. Erizaldi, Sp.OG. Ia dinilai gagal menjaga amanah transparansi serta integritas institusi kesehatan publik yang dipimpinnya.
Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Aceh Selatan mendesak Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, untuk segera mengambil sikap tegas dengan mengevaluasi kinerja dr. Erizaldi, bahkan mencopotnya dari posisi direktur jika tak mampu memberikan pertanggungjawaban yang rasional.
Selain mendesak evaluasi kepemimpinan, Ikhsan juga meminta Bupati Mirwan menyetop sementara seluruh proses penerimaan pegawai di rumah sakit tersebut.
Langkah moratorium itu dinilai penting hingga Pemkab Aceh Selatan bersedia mempublikasikan data rekrutmen secara terbuka, mulai dari kuota pelamar, kriteria penilaian, hingga daftar nama peserta yang lolos seleksi.
Sikap tegas juga ditunjukkan Aliansi Masyarakat Aceh Selatan dengan memberikan tenggat waktu bagi Pemkab Aceh Selatan maupun manajemen RSUDYA Tapaktuan untuk merespons tuntutan warga.
“Kami meminta pihak terkait memberikan klarifikasi resmi dan langkah konkret dalam waktu 3×24 jam. Jika hal tersebut tidak dilakukan, kami akan menyuarakan suara rakyat ini ke jalan dengan menggelar aksi,” tegas Ikhsan.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUDYA Tapaktuan dr. Erizaldi, Sp.OG dan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS belum memberikan keterangan terkait polemik rekrutmen tersebut. (*)









